perbedaan antara kartu kredit regular dengan kartu kredit syariah (Hasanah Card)
Dasar yang dipakai dalam penerbitan BNI Hasanah
Kafalah
Penerbit kartu adalah penjamin (kafil) bagi Pemegang Kartu terhadap merchant atas semua kewajiban bayar (dayn) yang timbul dari transaksi antara Pemegang Kartu dengan Merchant dan atau penarikan uang tunai selain Bank atau ATM Bank Penerbit Kartu. Atas pemberian Kafalah, penerbit kartu dapat menerima fee (ujrah)
Qard
Penerbit kartu adalah pemberi jaminan (muqridh) kepada Pemegang Kartu (muqtaridh) melalui penarikan tunai dari Bank atau ATM Bank penerbit kartu.
Ijarah
Penerbit kartu adalah penyedia jasa system pembayaran dan pelayanan terhadap Pemegang Kartu. Atas Ijarah ini, Pemegang Kartu dikenakan Membership Fee.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar