Rabu, 09 Februari 2011

PROMO FEBRUARI SAMPAI MARET 2011

Umroh I'tikaf iB Hasanah Card
Berlaku s.d 30.06.2011
Promo Umroh Itikaf 2011


Gedung BNI Lt.22 Jl.Jenderal Sudirman Kav.1 Jakarta 10220




Senin, 31 Januari 2011

JENIS KARTU HASANAH CARD

Terdapat 3 jenis kartu kredit syariah (Syariah Card) yang ditawarkan  oleh BNI Hasanah Card, yaitu :


BNI Hasanah Card
URAIAN Hasanah Card Classic Hasanah Card Gold Hasanah Card Platinum
Limit 4, 6 dan 8 juta 10, 15, 20, 25 dan 30 jt Rp. 40 jt s/d Rp. 500 jt
Syarat Penghasilan Rp. 2 jt s/d Rp. 5 jt > Rp. 5 jt Rp. 500 jt / tahun
Goodwill Invesment 10 % dari limit tidak wajib tidak wajib

SYARAT UMUM PEMOHON BNI HASANAH CARD

BNI Hasanah Card Penghasilan Minimum Pemegang Kartu Utama Pemegang Kartu Tambahan
Hasanah Gold Rp. 60 juta/thn Usia min. 21 thn,
maks. 65 thn
Usia min. 17 thn,
maks. 65 thn
Hasanah Classic Rp. 25 juta/thn Usia min. 21 thn,
maks 65 thn
Usia min. 17 thn,
maks 65 thn
Dokumen pendukung yang harus dilampirkan beserta formulir isian aplikasi BNI Hasanah Card adalah :
Dokumen
Status Pemohon
Fotokopi KTP/Paspor
Bukti Penghasilan Asli Fotokopi Akte Pendirian/SIUP/TDP Surat Ijin Profesi
Karyawan/TNI/Polisi x x    
Dokter/Profesional x x   x
Pengusaha x x x  
* Untuk Dokter/Profesional lainnya dapat berupa fotokopi Tabungan/SPT dan
untuk Pengusaha fotokopi Rekening Koran 3 bulan terakhir/SPT. Bila Anda mendapat limit
kartu Rp. 50 juta atau lebih akan diperlukan NPWP.

I

Minggu, 30 Januari 2011

PERBEDAAN KARTU KREDIT KONVENSIONAL DENGAN HASANAH KARD

perbedaan antara kartu kredit regular dengan kartu kredit syariah (Hasanah Card)




Dasar yang dipakai dalam penerbitan BNI Hasanah
Kafalah
Penerbit kartu adalah penjamin (kafil) bagi Pemegang Kartu terhadap merchant atas semua kewajiban bayar (dayn) yang timbul dari transaksi antara Pemegang Kartu dengan Merchant dan atau penarikan uang tunai selain Bank atau ATM Bank Penerbit Kartu. Atas pemberian Kafalah, penerbit kartu dapat menerima fee (ujrah)
Qard
Penerbit kartu adalah pemberi jaminan (muqridh) kepada Pemegang Kartu (muqtaridh) melalui penarikan tunai dari Bank atau ATM Bank penerbit kartu.
Ijarah
Penerbit kartu adalah penyedia jasa system pembayaran dan pelayanan terhadap Pemegang Kartu. Atas Ijarah ini, Pemegang Kartu dikenakan Membership Fee.

SISTEM PERHITUNGAN BIAYA HASANAH..

Contoh perhitungan net monthly membership fee :
limit kartu gold Rp 10 juta,dimana monthly fee nya Rp 295.000,-
tgl 1 juli melakukan transaksi belanja sebesar Rp 1 juta, dimana ditanggih pada tanggal 18 juli dan jatuh tempo tanggal 8 agustus 2010, dimana pada tanggal 5 agustus 2010 melakukan pembayaran sebesar Rp 500 ribu,
maka outstanding (sisa hutang yang belum dibayar) adalah Rp 500.000,-

Net Monthly Fee = outstanding X (monthly fee / limit kartu)
Rp 500.000,- X (Rp 295.000,- / Rp 10.000.000,-)

Net Monthly Fee = Rp 14.750

Kalau dibandingkan dengan kartu kredit konvensional, dengan contoh kasus yang sama seperti diatas, maka perhitungan bunganya adalah sbb :

Bunga = (saldo hutang rata2 harian dr tgl trx 1 juli s/d tgl cetak tanggihan18 juli) + (saldo
hutang rata2 harian dr tgl cetak tanggihan18 juli s/d tgl pembayaran 5 agustus) +
(saldo hutang rata2 harian dr tgl pembayaran 5 agustus s/d tgl cetak tanggihan bulan
berikutnya 18 agustus)

Bunga = {Rp 1 juta x (16 hari /365 hari) x (3% x 12 bulan)} + { Rp 1 juta x (17 hari/365 hari) x
(3% x 12 bulan)} + { Rp 500 ribu x (13 hari/365 hari) x (3% x 12 bulan)}
= Rp 15.781,- + Rp 16.767,- + Rp 6.411,-

Bunga = Rp 38.959,-

Jadi dengan besar transaksi yg sama, dengan pembayaran dan tanggal yang sama, biaya yang dibebankan kepada pemegang kartu kredit konvensional jauh lebih tinggi dengan pemegang kartu kredit hasanah. Hal ini disebabkan karena bank penerbitkan kartu kredit konvensional, dalam menghitung biaya bunga bagi pemenggang kartu didasarkan kepada :

1. mengakumulasikan outstanding dengan biaya bunga bulan sebelumnya dan ditambahkan juga dengan biaya2 yang lain, untuk menjadi pokok hutang baru, untuk dihitung bunga bulan berikutnya.
2. perhitungan bunganya juga dihitung dari nilai awal transaksi bukan hanya dari nilai outstanding saja.
3. di kartu kredit konvensional juga memperhitungkan jumlah hari hutang, kalau semakin lama hutangnya maka semakin besar pula hutangnya.

sedangkan sistem perhitungan di kartu hasanan jauh lebih sederhana, transparan dan ringan, hanya melihat pada saat jatuh tempo berapa sisa hutang yang belum dilunasi baru dikalikan dengan equivalent 2,95% .

Perbedaan Pada Sistem Perhitungan Pada Fasilitas Tarik Tunai (Cash Advance)
Pada Kartu Kredit Konvensional , sbb:
1. Dikenakan biaya penarikkan minimal sebesar 4% dari nilai nominal yang ditarik atau minimal Rp 50.000,-
2. Biaya Bunga Cash Advance lebih tinggi dibandingkan biaya bunga retail/belanja.
3. Perhitungan bunganya merupakan bunga harian, artinya bunga langsung dihitung setelah penarikkan. Walaupun dilunasi sebelum tanggal jatuh tempo, tetap sudah ada bunga sekian hari ditambah biaya penarikkan.
Pada Kartu Kredit Syariah Hasanah, sbb :
1. Biaya Penarikkan hanya Rp 25.000,-/pernarikkan.

2. Biaya equivalent (net monthly fee) pada Cash Advance sama dengan retail yaitu 2,95 %.

3. Perhitungan biayanya Net Monthly Fee baru akan dihitung berdasarkan sisa tanggihan yang belum dilunasi setelah tanggal jatuh tempo. Jadi apabila dilunasi sebelum tanggal jatuh tempo maka tidak dikenakan biaya Net Monthly Fee, hanya dikenakan biaya penarikkan sebesar Rp 25.000,-
Contoh Kasus :
Apabila ditarik dana di ATM pada tanggal 1 Januari 2011 sebesar Rp 1.500.000,- dengan tanggal penanggihan pada tanggal 18 Januari 2011 dan tanggal jatuh tempo pada tanggal 8 Februari 2011 serta di bayar lunas pada tanggal 30 Januari 2011, maka :
Pada Kartu Kredit Konvensional :
  • 1. Biaya Penarikkan 4% x Rp 1.500.000,- = Rp 60.000,-
  • 2. Bunga Cash Advance selama 30 hari, tentu sangat besar sekali.
Sedangkan pada kartu kredit syariah Hasanah hanya dikenakan biaya penarikkan sebesar Rp 25.000,- saja, tanpa ada biaya tambahan lainnya.

HASANAH CARD

Berpijak pada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No.54/DSN-MUI/X/2006 mengenai Syariah Card, dan surat persetujuan dari Bank Indonesia No.10/337/DPbs tangal 11-03-2008, maka pada tanggal 7 Februari 2009,  bersempena dengan acara Festifal Ekonomi Syariah (FES) yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia (BI)  di Jakarta, Unit Usaha Syariah (USS) PT. Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) meluncurkan kartu pembiayaan dengan nama BNI Hasanah Card.
BNI Hasanah Card (syariah card) merupakan kartu berbasis syariah yang dapat berfungsi layaknya seperti kartu kredit sehingga dapat diterima di seluruh tempat / merchant di seluruh dunia. Hal ini dapat dimungkinkan karena BNI Syariah menerbitkan kartu BNI Hasanah Card ini bekerja sama dengan MasterCard Word Wide sebagai penyedia akses (provider/gateway) transaksi kartu kredit dari seluruh tempat dan semua atm yang bertanda CIRRUS diseluruh dunia.

Layaknya kartu kredit, BNI Hasanah Card juga dapat digunakan untuk “semua” transaksi yang biasa digunakan pada kartu kredit konvensional seperti untuk melakukan pembelanjaan, smart spending, cash advanced  (tarik tunai),  DanaPlus, Perisai Plus (asuransi syariah untuk syariah card) serta kemudahan pembayaran melalui ATM. Yang membedakan kartu BNI Hasanah Card / syariah card dengan kartu kredit konvensional adalah tidak menerapkan sistem bunga serta adanya batasan penggunaan kartu tertutama pada transaksi yang tidak sesuai syariah. 
Keunggulan BNI Hasanah Card
Keunggulan yang ditawarkan oleh BNI Hasanah Card adalah :
  1. Sesuai syariah
  2. Diterima di ribuan merchant MasterCard diseluruh dunia
  3. Lebih ringan (tidak bunga berbunga) dan fee hanya dikenakan atas sisa kewajiban
  4. Meminimalisir transaksi yang tidak sesuai syariah
  5. Fitur lengkap seperti transfer balance, SmartBill, Smart Spending, DanaPlus, Executive Airport Lounge dsb.
Fasilitas BNI Hasanah Card
Adapun fasilitas yang ditawarkan oleh BNI Hasanah Card adalah :
  1. Gratis executive lounge di bandara untuk kartu BNI Hasanah Gold dan BNI Hasanah Platinum
  2. Bisa transfer balance dari semua bank kecuali BNI dan bisa dicicil 0% selama 12 bulan
  3. Smart Spending, ubah transaksi belanja menjadi cicilan tetap selama 6, 9, 12 dan 24 bulan
  4. Pembayaran tagihan tetap seperti telkom, pam, telp pasca bayar, speedy dll
  5. Promo Umrah dan jalan-jalan ke luar negeri bersama ESQ dengan beban biaya dicicil 0
  6. Program mitra usaha (francise) untuk memulai usaha. Modal dari kartu Hasanah dan bisa dicicil 0% selama 1 tahun. Anda tinggal memilih bentuk usaha yang disukai dari mitra usaha yang telah bergabung.
Selain itu, jika anda mengajukan  BNI Hasanah Card ini melalui www.kartukreditbnisyariah.blogspot.com maka anda akan mendapatkan beberapa kelebihan dan kemudahan diantaranya :
  1. GRATIS IYURAN TAHUNAN. Promo dari BNI Syariah ini berlaku hanya jika anda mengajukan aplikasi kartu kredit BNI Hasanah Card melalui www.kartukreditbnisyariah.blogspot.com ini.